7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Poin-Poin Kritik Mereka:

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak perubahan kewenangan Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga dosen di FK dipindahkan– mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai mengganggu kontinuitas pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para profesor mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dokter spesialis dan tenaga medis akan menurun– dengan dampak yang jelas pada keselamatan pasien.

Pandangan Tegas Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan merendahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Profesor dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menjelaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun para kritikus menganggap ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Hal Ini Penting?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinis : Institusi pendidikan harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan pemerintah diperlukan– bukan monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Menjaga independensi untuk memelihara kualitas pendidikan & layanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah klaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut intervensi